Kriminalisasi dan deskriminasi pada peserta didik sudah harus di hapuskan, Guru harus mendidik secara profesional dengan kasih sayang, tidak pilih kasih saat mendidik, pendidikan adalah hak yang harus di berikan oleh semua peserta didik di MTsN 6 Jakarta.
“Sebuah tantangan sebagai tenaga pendidik bukan hanya meningkatkan Intelligence Quotient (IQ) peserta didik namun perlu juga meningkatkan Emotional Quotient (EQ) dan Spiritual Quotient (SQ) dari peserta didik, dan untuk mewujudkan hal tersebut di butuhkan guru yang kompeten dan profesional di bidang tersebut dalam menerapkan strategi mendidik efektif, efisien dan ramah anak” tutur Zulkarnain selaku kepala Kantor Kemenag kota Jakarta Timur saat memberikan sambutan.
Kekerasan anak di dunia pendidikan sudah di larang keras karena hal tersebut tercantum dalam peraturan undang-undang perlindungan anak, semua elemen madrasah harus mengerti dan memahami peraturan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran di madrasah khususnya di MTsN 6 Jakarta tambah zulkarnain.
Kegiatan di hadiri oleh samsudin kepala madrasah , di dampingi oleh Irdam Rojaya kepala TU dan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan MTsN 6 Jakarta.
Dengan sosialisasi madrasah ramah anak ini di harapkan tidak ada kekerasan dan pelecehan seks di lingkungan MTsN 6 Jakarta.